🪷Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh..
✨PERBEDAAN WUDHUK SYARIAT DAN TERIKAT MENURUT SYEKH ABDUL QADIR AL JILANISyekh Abdul Qadir Al-Jilani menulis sebuah karya ilmiah yang diberi judul Sirrul Asrar (rahasia dibalik rahasia) dalam karyanya tersebut beliau mengulas tentang berbagai macam perbedaan ibadahnya ahli syariat dan ibadahnya ahli tarekat. Mulai dari perbedaan bersuci, solah, zakat, puasa, haji, dan lain sebagainya..
Perbedaan ibadah ahli syariat dan ahli tarekat oleh Syekh Abdul Qadir Al-Jilani diulas secara ringkas dan mudah untuk difahami, dan diantara ulasannya yaitu, perbedaan antara bersucinya ahli syariat dan ahli tarekat. Menurut penuturan Syekh Abdu Qadir Al-Jilani dalam karyanya Sirrul Asrar di fasal yang ketiga belas Juz, 1, Hlm. 102 bahwasannya bersuci itu ada dua bagian. Pertama, bersuci secara zahir. Kedua, bersuci secara batin.
Yang dimaksud bersuci secara zahir yaitu, bersuci dengan menggunakan air, seperti berwudhuk, mandi, dan mencuci pakaian yang kotor. Sedangkan bersuci secara batin yaitu, dengan bertaubat, talqin tarekat kepada mursyid, menyucikan hati dari segala penyakit hati, dan menjalankan suluk para ahli tarekat.
Secara garis besar perbedaan wudhu syariat dan wudhu tarekat, bahwa wudhuk syariat itu memakai air dengan tatacara, berniat, membasuh muka, membasuh kedua tangan, mengusap kepala, membasuh kedua kaki, dan tartib. Sedangkan wudhuk tarekat yaitu, mengerjakan perbuatan yang terpuji dan berakhlak mulia.
Apabila telah batal wudhuk syariat karana disebabkan keluar kotoran atau sesuatu yang najis, maka wajib baginya untuk berwudhuk kembali supaya ia suci kembali dan bisa melakukan berbagai rangkaian ibadah, seperti solah, membaca AlQuran dan lain sebagainya. Rasulullah SAW bersabda
لَا صَلَاةَ لِمَنْ لَا وُضُوْءَ لَهُ، وَلَا وُضُوْءَ لِمَنْ لَمْ يَذْكُرِ اسْمَ اللهِ عَلَيْهِ.
Artinya, Tidak sah solah bagi orang yang tidak berwudluk, dan tidak ada (kesempurnaan) wudluk bagi orang yang tidak menyebut nama Allah padanya.Hadis Riwayat Ahmad
Dan Apabila telah batal wudh tarekat, yang disebabkan karana melakukan perbuatan tercela atau karana ahklaknya buruk, seperti, sombong, iri, dengki, ghibah, berbohong dan berkianat. Adapun ulasan berkianat itu lebih luas pengertiannya, seperti, kianatnya mata, kedua tangan, kedua kaki, dan kedua telinga, seperti yang telah disabdakan oleh Rasulullah SAW,
الْعَيْنَانِ تَزْنِيَانِ وَالْيَدَانِ تَزْنِيَانِ وَالرِّجْلَانِ تَزْنِيَانِ وَالْفَرْجُ يَزْنِي
Artinya, Kedua mata dapat berzina, kedua tangan dapat berzina, kedua kaki dapat melakukan zina dan kemaluan juga dapat berzina.
Hadis Riwayat Ahmad: 3717
Untuk memperbarui wudhuk tarekat yang sudah batal, maka harus memperbaruinya dengan bertaubat dari segala hal yang buruk yang pernah dilakukannya, merasa menyesal, dan beristighfar meminta ampunan kepada Allah subhanahu wata'ala..
Wudhuk syariat sewaktu waktu bisa batal karana sebab-sebab batalnya wudhuk yang telah kita ketahui bersama dalam ilmu syariat. Sedangkan wudhuk tarekat selamanya tidak akan batal, siang sampai malam terus bersambung selama ia masih hidup di dunia.
Dari pemaparan di atas kita dapat mengetahui bersama perbedaan antara wudhuknya ahli zahir atau ahli syariat, dan wudhuknya ahli batin atau ahli tarekat. Semoga bermanfaat. Wallahu A’lam Bissawab...
✨🪷🪷🪷🪷🪷🪷🪷🪷✨
No comments:
Post a Comment